Correct Article 9
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengumumkan Perintah Tindakan Tertentu yang dikenakan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah Tindakan Tertentu diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. Perintah Tindakan Tertentu berdampak signifikan pada operasional atau kegiatan usaha Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
b. Perintah Tindakan Tertentu berdampak pada pelayanan konsumen yang dilakukan oleh Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu;
dan/atau
c. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. alasan dan dasar pertimbangan pengenaan Perintah Tindakan Tertentu; dan
b. tindakan yang wajib dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
