Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengumumkan Perintah Tindakan Tertentu yang dikenakan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu pada situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah Tindakan Tertentu diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal: a. Perintah Tindakan Tertentu berdampak signifikan pada operasional atau kegiatan usaha Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu; b. Perintah Tindakan Tertentu berdampak pada pelayanan konsumen yang dilakukan oleh Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu; dan/atau c. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. alasan dan dasar pertimbangan pengenaan Perintah Tindakan Tertentu; dan b. tindakan yang wajib dilakukan oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction