Correct Article 6
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi indikasi:
a. ketidaksesuaian pelaksanaan atas prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagai bagian dari Tindakan Pembinaan.
(2) Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a. sebelum Perintah Tertulis; dan/atau
b. sebelum dan/atau bersamaan dengan proses penegakan hukum.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN Perintah Tertulis dan/atau proses penegakan hukum tanpa didahului Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pertimbangan pengawas.
Your Correction
