Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi indikasi: a. ketidaksesuaian pelaksanaan atas prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagai bagian dari Tindakan Pembinaan. (2) Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. sebelum Perintah Tertulis; dan/atau b. sebelum dan/atau bersamaan dengan proses penegakan hukum. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN Perintah Tertulis dan/atau proses penegakan hukum tanpa didahului Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pertimbangan pengawas.
Your Correction