Correct Article 4
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Dalam menjalankan kegiatan di Pasar Modal, Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip:
a. integritas;
b. itikad baik;
c. kehati-hatian melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik;
d. profesionalisme; dan
e. keterbukaan informasi.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, PSP, dan Pengendali dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib bertanggung jawab, dan berkomitmen mendukung pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
