Correct Article 5
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan/atau pelanggaran prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. memberikan Perintah Tindakan Tertentu;
b. memberikan Perintah Tertulis; dan/atau
c. melakukan proses penegakan hukum.
Your Correction
