Correct Article 11
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu telah melaksanakan Perintah Tindakan Tertentu jika berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan realisasi rencana tindak telah memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
(2) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu telah melaksanakan Perintah Tindakan Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan:
a. berwenang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam bentuk surat kepada Pihak dimaksud bahwa Pihak tersebut telah memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas pelaksanaan Perintah Tindakan Tertentu; dan/atau
b. dapat melakukan pengumuman telah dilaksanakan Perintah Tindakan Tertentu oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
dikenakan Perintah Tindakan Tertentu pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
