Correct Article 15
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tertulis telah melaksanakan Perintah Tertulis, yang dibuktikan dengan perbaikan kondisi dan/atau pemenuhan atas Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan:
a. berwenang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak dimaksud bahwa Pihak tersebut telah memenuhi Perintah Tertulis dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas pelaksanaan Perintah Tertulis; dan/atau
b. dapat melakukan pengumuman telah dilaksanakan Perintah Tertulis oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tertulis.
Your Correction
