Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak yang menjalankan kegiatan di Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Efek; b. Bursa Efek; c. Lembaga Kliring dan Penjaminan; d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; e. mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek; f. Bank Kustodian; g. Biro Administrasi Efek; h. Wali Amanat; i. Perusahaan Pemeringkat Efek; j. Produk Pengelolaan Investasi; k. Pelaku Pengelolaan Investasi; l. Perusahaan Publik; m. Emiten; n. Perantara Pedagang Efek Surat Utang dan Sukuk; o. Penyelenggara Pasar Alternatif; p. Lembaga Penilaian Harga Efek; q. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; r. Lembaga Pendanaan Efek; s. Akuntan Publik; t. Penilai; u. Konsultan Hukum; v. Notaris; w. Kantor Akuntan Publik; x. Ahli Syariah Pasar Modal; y. Penyelenggara Layanan Urun Dana; z. penasihat investasi; aa. wakil Manajer Investasi; bb. wakil Penjamin Emisi Efek; cc. wakil Perantara Pedagang Efek; dd. wakil Perantara Pedagang Efek pemasaran; ee. wakil Perantara Pedagang Efek pemasaran terbatas; ff. wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; gg. Pihak lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan hh. Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, PSP, dan/atau Pengendali pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf gg.
Your Correction