Correct Article 2
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Setiap Pihak yang menjalankan kegiatan di Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan Efek;
b. Bursa Efek;
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan;
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
e. mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek;
f. Bank Kustodian;
g. Biro Administrasi Efek;
h. Wali Amanat;
i. Perusahaan Pemeringkat Efek;
j. Produk Pengelolaan Investasi;
k. Pelaku Pengelolaan Investasi;
l. Perusahaan Publik;
m. Emiten;
n. Perantara Pedagang Efek Surat Utang dan Sukuk;
o. Penyelenggara Pasar Alternatif;
p. Lembaga Penilaian Harga Efek;
q. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
r. Lembaga Pendanaan Efek;
s. Akuntan Publik;
t. Penilai;
u. Konsultan Hukum;
v. Notaris;
w. Kantor Akuntan Publik;
x. Ahli Syariah Pasar Modal;
y. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
z. penasihat investasi;
aa. wakil Manajer Investasi;
bb. wakil Penjamin Emisi Efek;
cc. wakil Perantara Pedagang Efek;
dd. wakil Perantara Pedagang Efek pemasaran;
ee. wakil Perantara Pedagang Efek pemasaran terbatas;
ff.
wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
gg. Pihak lain yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan hh. Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, PSP, dan/atau Pengendali pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf gg.
Your Correction
