Correct Article 7
PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Current Text
(1) Perintah Tindakan Tertentu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dalam bentuk surat kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu.
(2) Dalam hal terjadi permasalahan dalam penyampaian surat Perintah Tindakan Tertentu yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan Perintah Tindakan Tertentu melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang menerima Perintah Tindakan Tertentu wajib melaksanakan Perintah Tindakan Tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak yang dikenakan Perintah Tindakan Tertentu merupakan Produk Pengelolaan Investasi, Pihak yang wajib melaksanakan Perintah Tindakan Tertentu merupakan Pihak yang mengelola dan/atau Pihak yang mengadministrasikan Produk Pengelolaan Investasi dimaksud.
(5) Bentuk Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perintah untuk melakukan penyesuaian, pemenuhan, atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penundaan atau penghentian sementara pembukaan jaringan kantor;
c. penundaan pengunduran diri Pihak yang menerima Perintah Tindakan Tertentu;
d. penundaan atau penghentian sementara untuk melakukan kegiatan usaha tertentu;
e. penggantian Direksi, Dewan Komisaris, pengurus, pemegang saham, Pengendali, dan/atau PSP;
f. memperkuat permodalan melalui penambahan modal disetor dan/atau modal kerja bersih disesuaikan;
g. pelarangan untuk menandatangani kontrak investasi kolektif dan/atau memperpanjang kontrak investasi kolektif dan/atau kontrak pengelolaan dana nasabah untuk kepentingan individual;
h. pelarangan untuk melakukan transaksi Efek dan/atau Produk Pengelolaan Investasi;
i. pembatasan pelaksanaan rencana kerja sama pemasaran dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
j. penundaan, pelarangan, atau pembatasan aksi korporasi;
k. pembatasan kegiatan usaha dan/atau kegiatan tertentu;
l. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Pihak lain yang sejenis;
m. menempatkan pengelola statuter;
n. menambah karyawan dalam fungsi tertentu yang diwajibkan;
o. melakukan hal yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan;
p. melarang atau menghentikan pembukaan rekening Efek nasabah;
q. meminta penyelesaian pengaduan dengan nasabah;
r. melaksanakan atau menunda penyelenggaraan rapat umum pemegang saham;
s. meminta tambahan informasi dan/atau dokumen pendukung;
t. melakukan keterbukaan informasi;
u. melakukan perbaikan dan pengumuman kembali atas laporan keuangan; dan/atau
v. melakukan tindakan lain yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diketahui berdasarkan pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian permasalahan berdasarkan:
a. tingkat materialitas dari ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran yang dilakukan;
b. frekuensi dari terjadinya ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran yang dilakukan;
c. dampak terhadap keberlangsungan usaha atau penyelesaian kewajiban yang harus diselesaikan;
d. dampak terhadap industri Pasar Modal dan/atau industri jasa keuangan; dan/atau
e. hal lain sebagaimana penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu.
Your Correction
