Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang TINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 3. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lain. 7. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. 8. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi. 9. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. 10. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. 11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Agen Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Pedagang Efek untuk menjadi nasabah Perantara Pedagang Efek dengan mendapat komisi berdasarkan kontrak kerja sama. 13. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana. 14. Produk Pengelolaan Investasi adalah reksa dana, pengelolaan portofolio Efek nasabah secara individual, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, Efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif, Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif pemupukan tabungan perumahan rakyat, dana investasi multi aset berbentuk kontrak investasi kolektif, dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. 15. Pelaku Pengelolaan Investasi adalah Manajer Investasi, bank kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, gerai penjualan, penasihat investasi, penerbit Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, wakil Manajer Investasi, wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pihak pelaku pengelolaan investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. 16. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 17. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. 18. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik. 19. Tindakan Pembinaan adalah tindakan yang dapat ditetapkan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 20. Perintah Tindakan Tertentu adalah perintah yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Tindakan Pembinaan. 21. Perintah Tertulis adalah perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 22. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 23. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 24. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham lembaga jasa keuangan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas lembaga jasa keuangan. 25. Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali adalah Pengendali sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 26. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 27. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. 28. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 29. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk. 30. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. 31. Perantara Pedagang Efek Surat Utang dan Sukuk adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya. 32. Penyelenggara Pasar Alternatif adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar Bursa Efek. 33. Lembaga Penilaian Harga Efek adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka MENETAPKAN harga pasar wajar. 34. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah penyelenggara kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dana perlindungan pemodal. 35. Lembaga Pendanaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pendanaan transaksi Efek. 36. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai akuntan publik. 37. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di Pasar Modal. 38. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 39. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang Pasar Modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 40. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik. 41. Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di Pasar Modal oleh Pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal. 42. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
Your Correction