Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Peraturan Komisi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Komisi untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Komisi adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Komisi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Pemrakarsa adalah unit kerja setingkat eselon I di lingkungan Komisi yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Komisi yang tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.
5. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan/atau Wakil Ketua Komisi dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi.
6. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat Komisi.
7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Komisi.
8. Biro Hukum adalah Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Komisi.