Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Dalam hal terdapat permasalahan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Sekretaris Jenderal melaporkan dalam Rapat Koordinasi untuk diputuskan dalam Rapat Komisi.
Your Correction
