Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Pemrakarsa melibatkan tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Komisi.
(2) Pembentukan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan; dan
e. penyebarluasan.
Your Correction
