Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi dilakukan oleh Pemrakarsa dan disertai dengan analisis atau kajian.
(2) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Biro Hukum.
(3) Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
