Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pelaku usaha yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi.
Your Correction
