Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Usul perencanaan penyusunan Peraturan Komisi diajukan oleh Pemrakarsa.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. latar belakang dan urgensi pengusulan;
b. tujuan, sasaran, dan arah yang ingin diwujudkan;
c. pokok-pokok yang akan diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal untuk dilaporkan dan diputuskan dalam Rapat Komisi.
Your Correction
