Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Biro Hukum melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terhadap:
a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat;
b. kesesuaian dengan arah kebijakan Komisi; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspirasi atau pendapat Pemrakarsa dan/atau unit kerja setingkat eselon I terkait.
(3) Hasil penyelarasan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
