Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Komisi di luar Program Penyusunan Peraturan Komisi berdasarkan persetujuan Rapat Komisi. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas rancangan.
Your Correction