Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Komisi di luar Program Penyusunan Peraturan Komisi berdasarkan persetujuan Rapat Komisi.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas rancangan.
Your Correction
