Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Komisi yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam Rapat Komisi.
(2) Rancangan Peraturan Komisi yang telah disetujui dalam Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komisi.
(3) Rancangan Peraturan Komisi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor dan tanggal penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
