Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal untuk dilaporkan dan diputuskan dalam Rapat Komisi.
(2) Dalam hal Rapat Komisi memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rapat Komisi memerintahkan Pemrakarsa dan/atau Biro Hukum melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Komisi.
(3) Rapat Komisi dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa Anggota Komisi untuk mengarahkan penyusunan Rancangan Peraturan Komisi.
Your Correction
