Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Jenderal menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Komisi sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun dalam Rapat Koordinasi.
(2) Dalam penyusunan daftar rencana Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melibatkan Pemrakarsa.
Your Correction
