Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Ketua Komisi atau Sekretaris Jenderal atas nama Ketua Komisi menyampaikan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
