Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penyelarasan.
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Hukum untuk melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Biro Hukum dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, akademisi, dan/atau pelaku usaha yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Komisi.
Your Correction
