Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
6. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
8. Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
15. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup dalam bentuk Angka Kredit.
21. Standar Kompetensi Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta perilaku yang disyaratkan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Lingkungan Hidup sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Lingkungan Hidup baik perorangan atau kelompok di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan.
26. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan bukan pemberhentian dari PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Article 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan tidak langsung;
c. penegakan hukum; dan
d. pengkajian dan analisa.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan langsung, meliputi:
1) persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;
2) pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup;
dan 3) melakukan kegiatan pasca pengawasan;
b. pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan;
c. penegakan hukum meliputi penegakan hukum pidana; dan
d. pengkajian dan analisa, meliputi:
1) pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan 2) analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.
Article 7
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Article 8
(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan tidak langsung;
c. penegakan hukum; dan
d. pengkajian dan analisa.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan langsung, meliputi:
1) persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;
2) pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup;
dan 3) melakukan kegiatan pasca pengawasan;
b. pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan;
c. penegakan hukum meliputi penegakan hukum pidana; dan
d. pengkajian dan analisa, meliputi:
1) pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan 2) analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Article 8
(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Article 10
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. beragamnya potensi pencemaran air, udara, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
b. jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak Lingkungan Hidup; dan
c. jumlah izin lingkungan yang diterbitkan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 12
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
BAB Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. beragamnya potensi pencemaran air, udara, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
b. jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak Lingkungan Hidup; dan
c. jumlah izin lingkungan yang diterbitkan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Article 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pengawas Lingkungan Hidup yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pengawas Lingkungan Hidup yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 14
Article 15
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat atau jabatan.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki pendidikan
dan pelatihan di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
(9) Dalam hal Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (7) yang belum lulus dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian lebih dari satu kali sampai dengan memenuhi syarat.
(10) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya.
(11) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat
(1) huruf h, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h angka 3.
(12) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6), dan ayat (11) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 15
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki sertifikat pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pengawas Lingkungan Hidup yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pengawas Lingkungan Hidup digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 20
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengkumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Lingkungan Hidup wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pengawas Lingkungan Hidup digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengkumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengawas Lingkungan Hidup diambil dari uraian kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Lingkungan Hidup mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengawas Lingkungan Hidup diambil dari uraian kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Lingkungan Hidup mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Article 23
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Usulan penilaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang Pengawas Lingkungan Hidup, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
d. Paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama.
Article 26
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada Capaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(7) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 27
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengawas Lingkungan Hidup dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengawas Lingkungan Hidup kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Usulan penilaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang Pengawas Lingkungan Hidup, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengawas Lingkungan Hidup diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup atau yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
d. Paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama.
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup didasarkan pada Capaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(7) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengawas Lingkungan Hidup yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengawas Lingkungan Hidup dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup.
(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Lingkungan Hidup maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Article 30
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Lingkungan Hidup maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pengawas Lingkungan Hidup yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 32
Article 33
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 34
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), Pengawas
Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pengawas Lingkungan Hidup yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 32
Article 33
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
Article 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), Pengawas
Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(3) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengawas Lingkungan Hidup antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas Lingkungan Hidup dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pengawasan Lingkungan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. maintain performance;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Terhadap Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 39
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawas Lingkungan Hidup selama diberhentikan.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Terhadap Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawas Lingkungan Hidup selama diberhentikan.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengawas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dapat digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2012 dan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan/pangkatnya.
(4) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Contoh penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat atau jabatan.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki pendidikan
dan pelatihan di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
(9) Dalam hal Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (7) yang belum lulus dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian lebih dari satu kali sampai dengan memenuhi syarat.
(10) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya.
(11) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat
(1) huruf h, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h angka 3.
(12) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6), dan ayat (11) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. memiliki sertifikat pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu Tim Penilai.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu Tim Penilai.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Bagi Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengawas Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Pengawas Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jenjang jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Pengawas Lingkungan Hidup yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
c. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(3) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
(4) Bagi Pengawas Lingkungan Hidup yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pengawas Lingkungan Hidup wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya;
dan
b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.