Correct Article 39
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengawas Lingkungan Hidup selama diberhentikan.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
