Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
