Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction