Correct Article 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat atau jabatan.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki pendidikan
dan pelatihan di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
(9) Dalam hal Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud ayat (7) yang belum lulus dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian lebih dari satu kali sampai dengan memenuhi syarat.
(10) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya.
(11) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat
(1) huruf h, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h angka 3.
(12) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(6), dan ayat (11) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
