Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Your Correction
