Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Your Correction