Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction
