Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction