Correct Article 37
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengawas Lingkungan Hidup antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas Lingkungan Hidup dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pengawasan Lingkungan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. maintain performance;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
