Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengawas Lingkungan Hidup, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Your Correction