Correct Article 1
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
6. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
8. Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam izin lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
14. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
15. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup.
18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup dalam bentuk Angka Kredit.
21. Standar Kompetensi Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta perilaku yang disyaratkan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengawas Lingkungan Hidup sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Lingkungan Hidup baik perorangan atau kelompok di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
25. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan.
26. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan bukan pemberhentian dari PNS.
Your Correction
