Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
