Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction