Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pengawas Lingkungan Hidup yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengawas Lingkungan Hidup yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
