Correct Article 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Ahli Muda di Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu Tim Penilai.
Your Correction
