Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. memiliki sertifikat pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki rekam jejak yang baik; e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction