Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pengawas Lingkungan Hidup disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengawas Lingkungan Hidup diambil dari uraian kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Lingkungan Hidup mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Your Correction
