ORGANISASI
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri dari:
1. Deputi Bidang Politik;
2. Deputi Bidang Ekonomi;
3. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan;
5. Deputi Bidang Administrasi.
Deputi Bidang Politik adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, keamanan dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Deputi Bidang Politik menyelengarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah bidang politik, pemerintahan, pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta kehakiman dan hukum yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a, baik luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Ekonomi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang ekonomi, keuangan, perindustrian dan perdagangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan yang timbul; serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, disingkat Deputi Bidang KESRA, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang KESRA mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Deputi Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata, kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu.
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, disingkat Deputi Bidang K-3, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang K-3 menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang-bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat yang berkembang dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi, maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan-pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga-lembaga penelitian masalah sosial-politik, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu.
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Administrasi adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan keprotokolan dan kerumahtanggaan, anggaran, ketatausahaan, perlengkapan, dokumentasi dan media massa serta urusan dalam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN, baik di Istana Wakil PRESIDEN maupun di kediaman resmi Wakil PRESIDEN, atau ditempat-tempat lainnya;
b. koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat PRESIDEN dan Biro Pengamanan Sekretariat Militer dalam rangka keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN;
c. perencanaan, penyiapan dan pelayanan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil PRESIDEN baik di Istana Wakil PRESIDEN maupun kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
d. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil PRESIDEN;
e. penyiapan dan pelayanan acara kunjungan Wakil PRESIDEN atau suami Wakil PRESIDEN di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. perencanaan dan pengelolaan anggaran, penyediaaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembinaan kepegawaian, ketertiban dna keamanan dalam;
g. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
h. pelayanan kegiatan pers dan pengelolaan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN;
i. pengaturan urusan dalam, penataan ruang, penyediaan sarana kerja dan pengamanannya;
j. pemeliharaan gedung istana dan kantor staf beserta peralatan, perlengkapan dan lingkungannya, termasuk rumah kediaman resmi Wakil PRESIDEN;
k. hubungan kerjasama dengan lembaga-lembagaaa negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas;
l. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
m. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
(1) Dalam melaksanakaan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja.
(2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyak 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerja.
(3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian sesuai dengan beban kerja.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN, kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat diperbantukan beberapa Asisten Sekretaris seuai dengan kebutuhan.
(2) Asisten Sekretaris bekerja secara mandiri atas dasar keahlian.
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.