Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal Deputi atau Kepala Biro atau Asisten Sekretaris atau pejabat-pejabat di bawahnya menerima petunjuk atau perintah langsung dari Wakil PRESIDEN, pejabat yang bersangkutan secepatnya melaporkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung masing-masing.
Your Correction