Correct Article 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri dari:
1. Deputi Bidang Politik;
2. Deputi Bidang Ekonomi;
3. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
4. Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan dan Kemanusiaan;
5. Deputi Bidang Administrasi.
Your Correction
