Correct Article 10
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang ekonomi, moneter, keuangan negara, perindustrian dan perdagangan yang timbul; serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, pelaku ekonomi, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, masyarakat akademi, media massa dan kalangan lainnya yang dipandang perlu;
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction
