Correct Article 15
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Deputi Bidang K-3 mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewilayahan, persatuan dan kesatuan bangsa, serta aspirasi dan opini masyarakat.
Your Correction
