Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakaan tugasnya, masing-masing Deputi membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro sesuai dengan beban kerja. (2) Masing-masing Biro membawahi sebanyak-banyak 5 (lima) Bagian sesuai dengan beban kerja. (3) Masing-masing Bagian membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian sesuai dengan beban kerja.
Your Correction