Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Wakil PRESIDEN, dan untuk Deputi berdasarkan pertimbangan Sekretaris Wakil PRESIDEN. (2) Kepala Biro, Asisten Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bagian Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction