Correct Article 6
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Deputi Bidang Politik mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan staf kepada Wakil PRESIDEN di bidang politik, pemerintahan, hukum, pertahanan, keamanan dan ketertiban.
Your Correction
