Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction