Correct Article 3
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri Wakil PRESIDEN dan acara lain yang dihadiri Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN;
b. penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau suami wakil PRESIDEN baik di dalam maupun di luar negeri;
c. penyiapan data, informasi, telaahan atau kajian, dan laporan mengenai masalah-masalah yang terkait dengan tugas Wakil PRESIDEN dalam rangka membantu PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada umumnya, maupun dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan PRESIDEN kepada Wakil PRESIDEN;
d. pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, departemen dan lembaga pemerintah lainnya, serta pihak-pihak lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. perencanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
f. penyiapan bahan untuk pemberian keterangan pers dan pemberitaan media massa, serta pelayanan penerjemahan;
g. koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat PRESIDEN, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan dalam rangka pemberian dukungan staf dan administrasi bagi pelaksanaan tugas-tugas Wakil PRESIDEN;
h. koordinasi dengan Sekretariat Militer dalam rangka pelaksanaan pengamanan Wakil PRESIDEN dan keluarga;
i. pemberian dukungan staf dan administrasi yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Penasehat dan Tim Kerja yang membantu Wakil PRESIDEN;
j. penyelenggaraan pelayanan keprotokolan dan kerumahtanggaan kepada Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN;
k. pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para ajudan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN serta dokter pribadi Wakil PRESIDEN;
l. koordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan suami Wakil PRESIDEN;
m. pelaksanaan urusan tata usaha, ketertiban dan keamanan dalam kepegawaian, bangunan, perlengkapan dan kendaraan;
n. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Your Correction
