Correct Article 14
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Deputi Bidang Kewilayahan, Kebangsaan, dan Kemanusiaan, disingkat Deputi Bidang K-3, adalah unsur staf dari sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction
