Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction