Correct Article 13
KEPPRES Nomor 56 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Deputi Bidang KESRA menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai masalah di bidang agama, pendidikan, kesehatan, peranan wanita, anak, pariwisata, kebudayaan, dan masalah kemasyarakatan pada umumnya, yang timbul dan dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengamatan perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a yang ditetapkan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan
upaya pemecahannya yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi maupun di tingkat departemen atau lembaga-lembaga pemerintah lainnya;
c. pengamatan perkembangan umum di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam butir a berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dipandang perlu.
d. hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
e. penyiapan laporan kepada Wakil PRESIDEN;
f. lain-lain sesuai arahan Wakil PRESIDEN dan/atau Sekretaris Wakil PRESIDEN.
Your Correction
